ALTHAF PROPERTY

AGENCY PROPERTY SYARIAH

percayakan kebutuhan property anda kepada kami

JUAL RUMAH SYARIAH DAN TANAH KAVLING SIAP BANGUN

Jual Rumah Syariah dengan akad syar’i yang sesuai hukum syara. 

SEBELUM LANJUTKAN MEMBACA, COBA JAWAB PERTANYAAN SINGKAT BERIKUT INI:

Kalau jawaban Anda adalah “YA…” artinya Anda perlu baca halaman ini sampai selesai…

KABAR TERBAIKNYA…

Sekarang Anda bisa memiliki Hunian dan Investasi Property dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa KPR Bank, Tanpa Khawatir Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking dan Tanpa Akad bermasalah.

Kami Jual Rumah Syariah dan Tanah Kavling Siap Bangun bagi Anda untuk area Jabodetabek, dan Jawa Barat. Kepada kami akan melayani untuk seluruh Indonesia. 

Anda cukup melakukan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan developer, dan membayarkan cicilan Anda langsung ke developer. Insya Allah Hunian yang Anda dapatkan secara halal akan menjadi keberkahan untuk Anda dan keluarga.

Kami bekerja sama dengan devloper property syariah Indonesia yang telah berpengalaman membangun rumah islami di Indonesia. List properti yang kami tanyangkan di website kami InsyaAllah Amanah, karena kami melakukan pengujian sebelum kami posting di website ini. 

Jual Rumah Syariah dan tanah kavling siap bangun syariah

TANPA RIBA

Tidak adanya bunga, denda dan perubahan harga setelah akad jual beli. Pada saat melakukan akad perjanjian tertulis maka kedua belah pihak memiliki kewajiban menuliskan dan mengetahui harga jual yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan cicilan bulanan selama tenor yang diambil itu jika dijumlah akan sama dengan harga jual pada saat akad.

TANPA KPR BANK

KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih menerapkan sistem denda dan bunga. Sistem denda dan bunga adalah RIBA yang sudah kita ketahui bersama adalah RIBA. 

TANPA BUNGA

Uang yang Anda bayarkan sama jumlahnya dengan harga saat akad jual beli. Tidak ada kelebihan apapun yang perlu Anda bayarkan. Karena kelebihan bayar dalam akad utang piutang adalah RIBA.

TANPA DENDA

Denda memang menjadi unsur riba. Apabila seseorang telat dalam membayar cicilan maka akan ditelusuri kesalahannya dan masalahnya. Jika ada unsur kesengajaan maka ini yang akan ditindak. Namun, jika ada unsur yang tidak disengaja seperti dipecat, keluarga sakit, adanya pengeluaran mendadak karena kecelakaan/musibah maka akan dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan bisa ditangguhkan atau dipindahkan ke cicilan selanjutnya tanpa adanya denda.

TANPA AKAD BATHIL

Transaksi hanya dua belah pihak saja yaitu pembeli rumah dan developer sebagai penjual / pemilik. Pihak bank tidak ada disini. Kemudian, akad yang diterapkan adalah jual beli. Bukan sewa beli seperti pada penjelasan diawal.

TANPA SITA

Kemungkinan diambilnya unit yang telah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin sebelumnya tentang akad bathil sudah dijelaskan bahwa akad perjanjian kita haruslah jual beli. Ketika, calon pembeli sudah memberikan cicilannya/uangnya kepada penjual, maka hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak developer. Tetapi, mendapatkan bayaran cicilan sampai lunas itulah hak developer. Apabila terjadi kegagalan bayar selama berbulan-bulan, ada beberapa opsi yang bisa diambil nantinya

TANPA BI CHECKING

Anda bisa mengambil unit dan melakukan KPR Tanpa BI Checking. Developer memiliki team surveyor dan verifikasi sendiri yang akan mempertimbangkan kesanggupan membayar cicilan. Bagi Anda karyawan kontrak, pengusaha / pedagang kecil, ataupun usia lanjut berkesempatan tetap mengambil unit jika secara finansial mampu. 

PRODUK YANG KAMI TAWARKAN

jual rumah syariah - 08-11-99-66-100

RUMAH

Jual Tanah Kavling Syariah - 08-11-99-66-100

TANAH KAVLING SIAP BANGUN

jual rumah syariah - 08-11-99-66-100

TANAH KAVLING PRODUKTIF

KEGIATAN KAMI

ALAMAT KAMI

Kantor Pusat:
Jalan SMPN 3 No 104 RT 46/08 Purwakarta, Jawa Barat
Telp: 08-11-99-66-100