Dapatkan Hunian dan Investasi Property dengan lokasi strategis dekat akses stasiun dan angkutan umum dengan konsep kawasan Islami dan Akad Syariah di BOJONG GEDE – BOGOR
Temukan cara memiliki Hunian yang sesuai dengan Impian Anda
Akad Syariah Tanpa KPR Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking
Lokasi Projek Sangat Strategis Terletak di Jalan Perum Bambu Kuning, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat 16922
Lokasi Sangat Strategis dekat dengan Stasiun Bojong Gede, Pintu Tol, dan Pusat Kota
SEBELUM LANJUTKAN MEMBACA, COBA JAWAB PERTANYAAN SINGKAT BERIKUT INI:
Kalau jawaban Anda adalah “YA…”, artinya Anda perlu baca halaman ini sampai selesai…
Kenapa Harus dengan Konsep Syariah, Tanpa KPR Bank, Tanpa Transaksi Riba?
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan RIBA”
(QS Al Baqarah: 275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba”
(QS Ali Imron: 130)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman”
(QS Al Baqarah : 278)
-Rasulullah Saw Bersabda: “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan!”
-Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah itu?”
-Beliau menjawab:
“[1] Syirik kpd Allah swt,
[2] Sihir,
[3] Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq,
[4] Memakan RIBA,
[5] Memakan Harta anak yatim,
[6] Berpaling dari perang yang berkecamuk,
[7] Menuduh zina terhadap wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.”
(HR. Bukhari Muslim)
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan MEMERANGIMU!
(QS Al Baqarah : 275)
Menurut Anda, siapa yang akan selamat jika Allah swt dan Rasul-Nya sudah mengumumkan perang kepada pelaku riba?
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”
(HR. Muslim no. 1598)
Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada seorangpun yang banyak melakukan praktek riba, kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit”.
(HR. Ibnu Majah)
Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu ada 73 Pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang BERZINA DENGAN IBU KANDUNG SENDIRI.”
(HR. Al Hakim)
[1] KPR dengan tambahan bunga (Kredit Rumah)
[2] Leasing atau kredit kendaraan dan barang dengan tambahan bunga
[3] Semua jenis kartu Kredit
[4] Kredit multiguna (Krdit usaha, Kredit tanpa agunan)
[5] Asuransi
[6] Hutang Gadai
Dan banyak lainnya….
[1] biaya transfer antar bank
[2] biaya admin bulanan
[3] Fee payroll / gaji lewat transfer bank
[4] Sewa Safe deposit box
[5] Simpanan dengan akad titipan tanpa bagi hasil / bunga
Akad disini adalah penjualan manfaat atau jasa (ijarah / upah)
Berikut penjelasan terkait riba yang wajib kita hindari, silahkan simak video dibawah ini sampai tuntas!
Bahaya Riba, Engkau Sanggup Berperang Melawan Allah?
Kisah Nyata Bahaya Riba
Eits Sebentar dulu…
Apakah dengan KPR Bank Syariah bisa menjadi solusi kita terbebas dari Dosa Riba? Yuk simak dahulu penjelasan mengenai perbedaannya.
Melihat gambar penjelasan mengenai perbedaan Kredit Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Bank Konvensional, ternyata KPR Bank Syariah masih terdapat sistem denda, penalty yang menjadi kelebihan uang terhadap akad hutang piutang.
Setiap kelebihan pada akad hutang – piutang adalah RIBA. Dan RIBA itu Haram dan Dosa Besar.
Bagaimana selanjutnya jika ternyata KPR Bank Syariah juga haram?
KABAR TERBAIKNYA…
Sekarang Anda bisa memiliki Investasi Property dan Hunian dengan Skema Kredit Syariah 100% Tanpa KPR Bank, Tanpa Khawatir Dosa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa BI Checking dan Tanpa Akad bermasalah.
Anda cukup melakukan Akad Jual Beli Kredit langsung dengan developer, dan membayarkan cicilan Anda langsung ke developer. Insya Allah Hunian yang Anda dapatkan secara halal akan menjadi keberkahan untuk Anda dan keluarga.
TANPA RIBA
Tidak adanya bunga, denda dan perubahan harga setelah akad jual beli. Pada saat melakukan akad perjanjian tertulis maka kedua belah pihak memiliki kewajiban menuliskan dan mengetahui harga jual yang diambil. Jadi, harga total DP ditambah dengan cicilan bulanan selama tenor yang diambil itu jika dijumlah akan sama dengan harga jual pada saat akad.
TANPA KPR BANK
KPR Bank Konvensional mampun Bank Syariah masih menerapkan sistem denda dan bunga. Sistem denda dan bunga adalah RIBA yang sudah kita ketahui bersama adalah RIBA.
TANPA BUNGA
Uang yang Anda bayarkan sama jumlahnya dengan harga saat akad jual beli. Tidak ada kelebihan apapun yang perlu Anda bayarkan. Karena kelebihan bayar dalam akad utang piutang adalah RIBA.
TANPA DENDA
Denda memang menjadi unsur riba. Apabila seseorang telat dalam membayar cicilan maka akan ditelusuri kesalahannya dan masalahnya. Jika ada unsur kesengajaan maka ini yang akan ditindak. Namun, jika ada unsur yang tidak disengaja seperti dipecat, keluarga sakit, adanya pengeluaran mendadak karena kecelakaan/musibah maka akan dibantu dengan keringanan. Misalnya cicilan bisa ditangguhkan atau dipindahkan ke cicilan selanjutnya tanpa adanya denda.
TANPA AKAD BATHIL
Transaksi hanya dua belah pihak saja yaitu pembeli rumah dan developer sebagai penjual / pemilik. Pihak bank tidak ada disini. Kemudian, akad yang diterapkan adalah jual beli. Bukan sewa beli seperti pada penjelasan diawal.
TANPA SITA
Kemungkinan diambilnya unit yang telah dibeli ini tidak diterapkan. Pada poin sebelumnya tentang akad bathil sudah dijelaskan bahwa akad perjanjian kita haruslah jual beli. Ketika, calon pembeli sudah memberikan cicilannya/uangnya kepada penjual, maka hak kepemilikan pindah kepada pembeli. Jadi, mengambil unit bukan hak developer. Tetapi, mendapatkan bayaran cicilan sampai lunas itulah hak developer. Apabila terjadi kegagalan bayar selama berbulan-bulan, ada beberapa opsi yang bisa diambil nantinya.
TANPA BI CHECKING
Anda bisa mengambil unit dan melakukan KPR Tanpa BI Checking. Developer memiliki team surveyor dan verifikasi sendiri yang akan mempertimbangkan kesanggupan membayar cicilan. Bagi Anda karyawan kontrak, pengusaha / pedagang kecil, ataupun usia lanjut berkesempatan tetap mengambil unit jika secara finansial mampu.
Kami Persembahkan
NAKHIIL RESIDENCE – BOJONG GEDE
Hunian & Investasi Properti dengan lokasi strategis di BOJONG GEDE dengan konsep Akad Syariah
Lokasi NAKHIIL RESIDENCE – BOJONG GEDE, Alhamdulillah sangat dekat dengan beberapa akses penting, seperti Lokasi Bisnis, Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Transportasi dan juga Fasilitas Hiburan dan Wisata Keluarga. Bahkan sudah banyak juga perumahan dan kawasan besar disekitarnya.
Akses Terdekat dari NAKHILL RESIDENCE – BOJONG GEDE
FASILITAS TRANSPORTASI
FASILITAS
UMUM
FASILITAS KESEHATAN
FASILITAS
HIBURAN
Inilah Pilihan Type Hunian Terbaik Untuk Anda Yang Kami Tawarkan di
NAKHILL RESIDENCE – BOJONG GEDE
Site Plan dan Type Rumah
NAKHILL RESIDENCE – BOJONG GEDE
Type 36
Type 36
Harga Cash Mulai : Rp 380 JT-an
DP 131Jt-an (Dicicil 6x)
Cicilan 4,5 Jt-an
Type 54
Type 54
Harga Cash Mulai : Rp 490 JT-an
DP 230Jt-an (Dicicil 6x)
Cicilan 5,7 Jt-an
Surat kepemilikan konsumen akan menerima SHM (Sertifikat Hak Milik) disertakan IMB dan PBB. Atas nama Konsumen
Kami siap membantu Anda untuk survey langsung ke NAKHILL RESIDENCE – BOJONG GEDE
Catatan : Tersedia Skema Kredit Syariah Tanpa Riba & Akad Bathil (Tenor sampe 10 Tahun)
Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Via WhatsApp dengan mengisi form. Akan langsung tersambung ke WhatsApp.